Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Ajukan Praperadilan dan Ditolak, Polisi Yakin Dedi Bukan Korban Salah Tangkap

Kompas.com - 02/08/2015, 22:17 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tukang ojek bernama Dedi (34), yang disebut-sebut sebagai korban salah tangkap ternyata pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saat proses hukumnya sedang berjalan tahun 2014 silam. Hasilnya, gugatan prapradilan Dedi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Tim lawyernya pihak tersangka itu sudah melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan dalil sah tidaknya penangkapan, dan sah tidaknya penahanan. Nah, dalam proses prapradilan di lembaga itu, diputus gugatan pemohon ditolak," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Umar Faroq, kepada wartawan, di Mapolsek Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2015).

Karena hal itu, polisi menyatakan Dedi sah sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di PGC, Cililitan setahun silam itu. "Jadi, uji kebenaran mengenai penangkapan dan penahanan sudah ditegaskan oleh lembaga praperadilan. Bahwa tersangka Dedi ini sebagai tersangka, bukan salah tangkap," ujar Umar.

Umar melanjutkan, dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Dedi bersalah. Namun, Dedi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Di Pengadilan Tinggi, Dedi kemudian dinyatakan tidak bersalah. "Itu adalah hak warga dan dinamika hukum, mengajukan banding, dan diputus Pengadilan Tinggi tidak bersalah. (Tapi) Dari pihak penuntut umum tidak terima putusan itu, kemungkinan akan melakuan kasasi," ujar Umar.

"Jadi apa yang disiarkan salah tangkap, masih ada tahapan kasasi dan peninjauan kembali, kalau itu memang belum inkracht," tambah Umar.

Sementara itu, terkait kabar bahwa Dedi dipaksa dan dipukuli untuk mengakui perbuatannya, Umar mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi tidak mengejar pengakuan tersangka. "Dalam proses pengambilan keterangan dari tersangka, penyidik tidak perlu menuntut suatu pengakuan, tapi dari keterangan saksi dan alat bukti yang lain, cukup memberikan kontribusi positif bahwa Dedi adalah pelakunya," ujar Umar.

Umar bertanya mengapa keluarga tidak melapor pada saat itu kalau benar Dedi dianiaya penyidik. "Sedangkan apabila memang itu terjadi, anggota polisi yang aniaya dan memukul dikenakan sanksi pidana sama seperti masyarakat umum yang lain. Jadi diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jangan sekarang sekarang melapor," ujar Umar.

Sebelumnya, Pada 18 September 2014 lalu, terjadi keributan di pangkalan ojek di sekitar Pusat Grosir Cililitan (PGC). Dua sopir angkot berkelahi karena berebut penumpang. Tukang ojek yang ada di pangkalan pun berupaya melerainya.  Namun, karena sakit hati, salah satu sopir angkot pulang dan kembali ke lokasi membawa senjata. Ia pun dikeroyok oleh sejumlah tukang ojek dan sopir angkot lainnya di sana. Peristiwa itu membuat sopir angkot itu tewas. 

Tujuh hari setelahnya, polisi dari Polres Metro Jakarta Timur mengejar orang yang menewaskan sopir angkot itu. Pelaku diketahui bernama Dodi yang berprofesi sebagai sopir angkot. Namun, bukannya menangkap Dodi, polisi justru menangkap Dedi. Padahal, saat kejadian, Dedi sudah pulang ke rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun, proses hukum tetap berjalan sehingga pria itu divonis bersalah oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun mendekam di Rutan Cipinang. 

Kendati demikian, Nurohmah, istri Dedi, tidak menyerah. Ia meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Belakangan, hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan banding LBH.  Dedi pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Melalui release No.142/PID/2015/PT.DKI Jo No.1204/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, hakim memutuskan Dedi tidak bersalah dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Tumpukan Sampah Menggunung di Kembangan, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Megapolitan
Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Tilang Zoe Levana Usai Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

PPDB SMP Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur, dan Jadwalnya

Megapolitan
Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com