Peristiwa tesebut terjadi pada Senin (3/8/2015) sekitar pukul 19.30. HF yang sedang pulang bekerja dengan sepeda motor dipepet sepeda motor Yahama Jupiter MX B 4571 TCU.
Setelah HF berhenti, salah satu pengendara Jupiter turun dari motor dan langsung mengalungkan celurit kepada korban. Pelaku meminta HF menyerahkan harta bendanya. Khawatir dilukai, HF pun menyerahkan sebuah ponsel miliknya.
"Korban menyerahkan barang berupa HP Assus Zenfone 5 kepada pelaku," kata Kepala Polsek Cipayung, Komisaris Cecep Subagia, kepada wartawan, Selasa (4/8/2015).
Para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban. Beruntung korbannya tak sampai dilukai dan melaporkan kejadian itu kepada petugas Polsek Cipayung. Malam itu juga, para pelaku dapat ditangkap, yakni An (20) dan Ra (20).
Hasil pemeriksaan petugas, An berperan sebagai pelaku yang mengalungkan celurit kepada korban. Sedangkan Ra berperan mengemudikan motor saat beraksi.
Dari tangan keduanya polisi menyita tiga celurit dan satu sepeda motor yang dipakai untuk beraksi. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.