Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggap Putusan Amburadul, Pengacara Guru JIS Akan Laporkan Hakim PN Jaksel

Kompas.com - 14/08/2015, 14:02 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa kasus Jakarta International School (JIS) Hotman Paris Hutapea mengatakan akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam. Sebab, keputusannya untuk dua terdakwa kasus JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dinilai salah.

"Akan kami laporkan ke KY (Komisi Yudisial)," kata Hotman di PN Jakarta Selatan saat mengambil salinan keputusan Pengadilan Tinggi untuk Neil dan Ferdinant, Jumat (14/8/2015).

Hal ini menyusul pernyataan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa kedua guru JIS itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. (Baca: Tangis Bahagia Istri Guru JIS)

"Oleh hakim PT, putusan dari hakim PN Selatan keterlaluan dangkalnya, amburadul. Itu kata hakim lho. Makanya, kami akan melaporkan Ketua Majelis Ibu Aslam," ujar Hotman.

Mendengar ucapan Hotman, para orangtua siswa JIS yang saat itu berada di PN Jaksel sontak bertepuk tangan. Mereka juga bersorak sambil mengepalkan tangannya dan mengucap, "yes yes!"

Menurut Hotman, salah satu pertimbangan Aslam untuk memutuskan Neil dan Ferdinant bersalah adalah Duta Besar Inggris berkunjung ke sidang melihat warganya diadili.

Ia menilai, pertimbangan itu tidak rasional untuk menyatakan terdakwa bersalah untuk kasus pelecehan seksual. (Baca: Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak)

"Masa kata Ibu Aslam itu merupakan bukti petunjuk sodomi? Kunjungan itu pada 2014, sodomi 2013. Bagaimana mungkin?" kata Hotman.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga akan melaporkan dokter yang melakukan visum terhadap siswa korban pelecehan ke Bareskrim Polri. Sebab, hasil visum yang menyatakan siswa itu disodomi diduga palsu.

Sebelumnya, pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini dinyatakan melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim menjatuhkan vonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com