Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Umumkan Dua Guru JIS "No Guilty", Orangtua Siswa Bersorak

Kompas.com - 14/08/2015, 10:55 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dipenuhi oleh puluhan orangtua siswa Jakarta International School (JIS). Mereka menanti pengacara Hotman Paris Hutapea untuk mengungkapkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dua terdakwa yang merupakan guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Hotman datang dengan setelan jas lengkap ke pengadilan. Begitu datang, ia langsung memasuki ruang panitera mengambil salinan putusan dari Pengadilan Tinggi.

Tak lama, ia keluar dari ruangan dengan membawa sejumlah bundelan kertas yang berupa salinan hasil putusan.

"Jadi Pengadilan Tinggi sudah mengeluarkan putusan atas nama Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Diputus tanggal 10 Agustus 2015," ucapnya kepada wartawan, Jumat (14/8/2015).

Hotman pun mengumumkan di depan para wartawan dan orangtua siswa bahwa hakim PT DKI Jakarta menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah. Mereka pun bisa dibebaskan dari tahanan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa. No guilty," kata Hotman.

Mendengar pernyataan Hotman, wajah para orangtua tersenyum. Sebagian menangis terharu. Mereka pun bersorak-sorai sambil berpelukan.

Hotman pun melanjutkan pembacaan putusan dari hakim pengadilan tinggi, yakni memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Itu inti pokoknya. Ini sudah resmi keluar. Orang saya meluncur ke Kejati (Kejaksaan Tinggi DKI) karena yang mengeksekusi pembebasannya adalah dari Kejati," ujar Hotman.

Orangtua siswa yang sebagian memakai kaus bertulisan "Free Neil and Ferdi" itu pun kembali bersorak. Mereka pun berencana untuk menjemput Neil dan Ferdinant siang ini di Rutan Cipinang.

Pada sidang vonis di PN Jaksel, kedua guru ini didakwa dengan Pasal 80 dan 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hakim memvonis mereka dengan hukuman 10 tahun penjara. Keduanya kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com