Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalaman Direktur Reserse Polda Metro yang Pernah Hampir Ditipu Ony

Kompas.com - 17/08/2015, 14:20 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengaku pernah ditelepon oleh Ony Suryanto (32), pelaku penipuan pejabat Polri. Saat itu, Khrisna mengaku dapat telepon dari seseorang yang memperkenalkan dirinya sebagai Direktur Intel Polda Jawa Tengah.

"Dia (Ony) ini pernah telepon saya. Minta nomor salah satu kapolsek di Jakarta. Mengakunya sebagai Dir Intel Polda Jateng. Nah, nanti dia telepon kapolsek itu, seolah-olah telepon itu dari saya untuk operasi apa, dan sebagainya," kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Senin (17/8/2015) siang.

Menurut Khrisna, gaya bicara Ony di telepon cukup meyakinkan dan dianggap berbicara layaknya polisi, dengan sejumlah ciri khas yang melekat, seperti ucapan dari senior ke bawahannya. (Baca: Ony Nekat Tipu Pejabat Polisi dari Dalam Lapas karena Utang untuk Beli Sabu)

"Pintar dia, ngomongnya kayak, 'Dek, tolong Dek,' seperti itu. Misalnya, 'Dek, saya sedang operasi di daerah ini, tolong dibantu anak buah saya transfer ke rekening,' begitu," tutur dia.

Selain itu, Ony juga membeli nomor cantik sehingga nomor Ony dianggap bukan nomor sembarangan. Handphone dan beberapa nomor cantik yang dibeli Ony turut dibantu oleh sejumlah oknum petugas lapas dan teman sesama narapidana di sana.

Tepat pada hari ini, Ony resmi dinyatakan bebas dari masa hukumannya sejak tahun 2014. Ony dinyatakan bersalah karena saat itu mengaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan meminta sejumlah uang ke polisi yang pangkatnya di bawah Badrodin.

Setelah dinyatakan bebas, Ony langsung diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen pagi tadi

Menurut Handik, ada dua laporan dari pejabat Polri yang ditipu oleh Ony selama dia berada di dalam lapas. Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com