Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Alumni IPDN: Tidak Semua Pekerjaan Pemerintahan Bisa Diswastakan

Kompas.com - 10/09/2015, 20:52 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan pembubaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, kata dia, universitas swasta juga bisa melakukan pendidikan kepamongprajaan.

Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Djohermansyah Djohan mengungkapkan, usulan pengambilalihan IPDN oleh swasta telah diungkapkan sejak tahun 1990-an.

Namun, menurut dia, tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa dilakukan oleh swasta. "Jadi, itu sebenarnya bukan usulan baru. Namun, memang tidak semua pekerjaan pemerintahan bisa diswastakan," ujarnya.

Ia mencontohkan pekerjaan penyusunan kebijakan undang-undang. Menurut dia, hal itu tidak bisa dilakukan oleh pihak swasta.

Ia menuturkan, bagaimanapun birokrasi dalam pemerintahan itu perlu dilakukan dengan pengalaman. Penyusunan kebijakan, misalnya, tidak bisa dilakukan oleh orang yang baru dalam pemerintahan. (Baca: "Kalau Ada Alumnus IPDN yang Salah Tindak Saja, Jangan Bakar Lumbungnya!")

Dalam kesempatan itu, ia juga mengkritik Ahok, sapaan Basuki, karena kerap kali melakukan pergantian pejabat. Hal itu, menurut dia, dapat mengganggu stabilitas birokrasi.

"Birokrasi itu ibarat mesin, kalau sering diganti, dibongkar, maka akan banyak berhentinya, tidak stabil. Padahal, kunci pemerintahan adalah stabilitas," ujar dia.

Hasilnya, kata Djohermansyah, ketidakstabilan itu menghasilkan kinerja pemerintahan yang kurang optimal. Contoh nyatanya adalah penyerapan anggaran yang masih rendah.
"Kalau begitu, yang sengsara siapa? Ya warga DKI," katanya. (Baca: Diusulkan Dibubarkan, Alumni IPDN Ingin Temui Ahok)

Sebelumnya, Ahok mengatakan, konsep UU ASN membuat semua pelayanan kantor pemerintahan itu seperti pelayanan perusahaan swasta atau bank.

Karena itu, ketika Ahok menjadi Wakil Gubernur DKI pada tahun 2012 pada masa pemerintahan Gubernur Joko Widodo, keduanya bertekad mengubah pelayanan kantor kecamatan seperti pelayanan bank. (Baca: Pengalaman Ahok Punya Ajudan Alumnus IPDN )

Dalam Pasal 576 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan pendidikan kepamongprajaan.

Namun, kata Ahok, di dalam ayat itu juga dijelaskan bahwa universitas swasta berhak melakukan pendidikan kepamongprajaan. (Baca: Alumni IPDN Kecewa, Ini Jawaban Ahok)

"Makanya, saya lempar (usul) pembubaran IPDN ke Presiden karena Presiden dan DPR yang berhak merevisi pasal di dalam UU tentang IPDN itu. Menurut saya, IPDN kenapa enggak perlu, untuk apa negara subsidi begitu besar, buat apa terus jatuh korban? Kalau ada kasus bullying lagi di IPDN, orang-orang akan bilang sama saya, kalau usulan saya itu masuk akal," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com