Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 11 Miliar Kasus "Airbag" Fortuner Ditolak Hakim

Kompas.com - 15/09/2015, 15:41 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan gugatan Hartono alias Toni (45) terhadap PT Toyota Astra Motor (TAM) sebesar Rp 11 miliar, Selasa (15/9/2015). Putusan tersebut sekaligus mematahkan sejumlah dalil penggugat karena dianggap tidak didukung bukti-bukti yang cukup.

"Mengadili, menolak permohonan provisi penggugat. Menghukum penggugat dengan biaya perkara sebesar Rp 1.431.000," ujar Ketua Majelis Hakim Tenri Muslinda sambil mengetuk palu.

Menurut pantauan Kompas.com, sidang yang berlangsung selama satu jam sejak pukul 13.00 WIB tersebut tanpa dihadiri penggugat, Toni. Pihak penggugat hanya diwakili dua pengacaranya, Ferry Sapta Adi dan Magda Widjajana.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ferry mengaku akan pikir-pikir sebelum batas waktu 14 hari yang diberikan hakim berakhir.

"Yang pasti, kami akan konsultasikan dulu ke klien (penggugat), apakah akan melakukan upaya hukum (banding) atau tidak, selama 14 hari ke depan," kata Ferry.

Ferry mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dijadikan acuan jika kliennya akan mengajukan banding nanti. Salah satunya, pertimbangan majelis hakim yang menyebut bahwa kecepatan mobil kliennya saat terjadi kecelakaan hanya 11 kilometer per jam.

"Kalau acuannya 11 km per jam, tidak mungkin mobilnya hancur seperti itu. Majelis hakim juga sudah lihat sendiri kondisi mobilnya pada persidangan sebelumnya," ujar dia.

Sementara itu, Ade Anhar selaku tergugat 2 mengaku puas dengan hasil putusan tersebut. Perwakilan dari diler mobil Toyota Setia Jaya, Cibubur, itu menilai, putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan.

"Sudah sesuai. Hasil putusan akibat kesalahan dari penggugat. Kalau penggugat mau banding, kami siap," kata Ade.

Sidang tersebut sempat ditunda karena majelis hakim belum siap dengan surat putusan, Selasa (1/9/2015). (Baca: Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Gugatan "Airbag" Fortuner Ditunda)

Seperti diketahui, PT TAM digugat Toni dengan nomor perkara 534/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Ut tertanggal 29 Desember 2014.

Dalam perkara tersebut, Toni menggugat PT TAM sebesar Rp 11 miliar melalui PN Jakarta Utara. Sebab, airbag mobil Toyota Fortuner bernopol B 1491 BJJ miliknya tidak berfungsi saat mengalami kecelakaan pada 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com