Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dibayari Makan Mi Instan, Aris Bunuh Sepupunya

Kompas.com - 18/09/2015, 17:59 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pembunuhan Aris Susanto (34) diringkus oleh aparat reserse Polsek Kebayoran Lama. Aris ditangkap pada Jumat dini hari, (18/9/2015) pukul 01.30 WIB di Karawang, Jawa Barat.

Pembunuhan itu terjadi pada hari Kamis, (17/9/2015) pukul 04.00 WIB di kamar kos korban di Jalan Mangga III, Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban, Mazanit Afandi (18) merupakan sepupu dari tersangka.

Menurut Kapolsek Kebayoran Lama Komisaris Riftazudin, motif penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban adalah karena dendam.

Sebelum kejadian, kata dia, tersangka mengaku sempat duduk untuk minum kopi dan makan mi instan bersama Mazanit di sebuah warung kopi yang tidak jauh dari tempat kos yang mereka tinggali.

Selanjutnya, kata dia, korban mengajak pulang tersangka. Sebelum pulang, Aris merasa kesal karena ternyata Mazanit hanya membayar mi instan dan kopinya sendiri.

Pelaku kesal karena biasanya Mazanit yang membayar ketika makan dan minum di warung kopi. (Baca: Diduga Ditusuk Sepupunya, Pria Muda Tewas Berlumur Darah di Cipulir)

"Awalnya pukul 08.00 malam, tersangka dan korban makan mi di warung kopi. Rupanya, korban bayar untuk dirinya sendiri. Terjadilah cekcok," kata Riftazudin.

"Paginya, tersangka tusuk korban waktu korban sedang tidur. Jadi tidak ada perlawanan. Mereka tidur berdua di ruang TV depan," ucap Riftazudin.

Dia mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan. "Tersangka bangun tidur dan langsung tusuk korbannya di leher kanan bawah satu kali."

Aris kemudian melarikan diri ke rumah adik kandungnya di Karawang, Jawa Barat. Ia tiba di Karawang pada Kamis, (17/9/2015) pukul 18.30 WIB.

Sementara Aris melarikan diri, korban sempat berteriak meminta tolong kepada ayahnya dan kakak pelaku.

Selanjutnya, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Selatan, namun nyawanya korban tidak tertolong.

Saat ini pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur dan dua telepon genggam milik tersangka.

Aris dikenakan Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Orang Lain dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Setelah divisum di Rumah Sakit Fatmawati, Kamis (17/9/2015), jenazah korban dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halaman di Tegal, Jawa Tengah untuk dimakamkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

4 Oknum Polisi yang Ditangkap karena Pesta Narkoba di Depok Direhabilitasi

Megapolitan
Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Cegah Stunting di Jaksel, PAM Jaya dan TP-PKK Jaksel Teken Kerja Sama Percepatan Penurunan Stunting

Megapolitan
KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

KPAI Datangi Sekolah Siswa yang Hendak Bunuh Diri, Cek Keamanan dan Sarpras Gedung

Megapolitan
Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com