Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kurang "Asem" Juga Nih, Mau Pecat PNS Masih Ditahan-tahan

Kompas.com - 18/09/2015, 18:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kesal dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sebab, Basuki merasa sudah memecat sebanyak 120 orang dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI.

Sementara itu, berdasarkan data resmi BKD, baru 30 PNS yang resmi dipecat. "Makanya, kayaknya belum ditanda tangan. Kurang asem juga nih, mau pecat PNS masih ditahan-tahan. Saya hitung-hitung ada 120 (PNS yang dipecat), kok belum sampai, berarti nama-namanya belum dimasukkin," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (18/9/2015). (Baca: Ahok: Mulai dari Staf sampai Pejabat dan Setingkat Kasudin Sudah Saya Pecat)

Karena itu, Basuki berencana memanggil Kepala BKD DKI Agus Suradika dan Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun. Basuki mengaku masih harus terus bersabar.

"Pak Lasro bilang, 'Saya masih komitmen memecat.' Saya bilang ke dia, 'Kesabaran saya lewat sedikit, Anda yang saya jadikan staf, enggak ada ampun,'" kata pria yang biasa disapa Ahok itu. (Baca: Jumlah PNS DKI yang Dipecat Capai 30 Orang)

Menurut Basuki, jika hal ini tidak dilaksanakan, reformasi birokasi tidak akan berjalan. Meski begitu, Basuki belum akan merombak kembali pejabat di jajarannya, mengingat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah masih menunaikan ibadah haji sebagai amirul haj di tanah suci Mekkah. "Enggak. Sekda kan lagi naik haji. Tunggu Sekda pulang saja," kata Basuki.

Sebanyak 30 PNS telah terbit SK pemecatannya. Sementara itu, 17 PNS masih diproses pemecatannya dan seorang PNS ditangguhkan pemecatannya. (Baca: Sekolah S-2 Tanpa Izin Ahok, Empat PNS DKI Dipecat)

Sebanyak delapan PNS telah terbit SK penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun. Kemudian, 16 PNS masih berproses dan seorang PNS diturunkan satu tingkat serta pembebasan jabatan sebanyak satu PNS. Rata-rata pelanggaran yang dilakukan adalah tindakan kriminal, tindakan kekerasan, korupsi, tidak masuk kerja, bahkan melakukan pernikahan tanpa persetujuan pasangan. (Baca: PNS DKI Turun Pangkat karena Berhubungan Intim di Luar Nikah)

Untuk proses pemecatan sebagai PNS itu sendiri, telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com