"Tiga dara cantik tidak hadir," kata kuasa hukum Robby, Pieter Ell, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Diberitakan, jaksa mendakwa Robby dengan Pasal 296 dan 506 KUHP terkait tindakannya yang mengambil keuntungan dan mempermudah orang lain berlaku asusila.
"Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang tindakan seseorang yang membantu orang lain berbuat cabul, ancaman hukuman satu tahun," kata Pieter Ell, beberapa waktu lalu.
Dakwaan Pasal 296 terkait tindakan Robby memfasilitasi perilaku asusila orang lain. Sementara Pasal 506 terkait upaya mengambil keuntungan dari perilaku asusila yang dilakukan orang lain.