JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait izin impor di Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana alias Mingkeng. Pelimpahan tersebut diterima Kejati dari Polda Metro Jaya pada 23 September 2015.
"Kami menerima pengembalian kembali atas nama HS. Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," ujar Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Sementara berkas empat tersangka lainnya, Dirjen nonaktif Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, Kasubdit Fasilitas Ekspor dan Impor Ditjen Daglu Imam Aryanta, staf honorer Daglu Musafa, dan Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, Lusi Maryati, telah dilimpahkan ke Kejati. Namun, berkas perkara mereka dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Dengan demikian, Polda baru menyerahkan Hendra beserta barang buktinya ke Kejati yang kemudian akan diteruskan ke Kejaksaan Negeri.
"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro. Yang empat belum kembali," kata Adi.
Adi mengatakan, dalam berkas perkara empat tersangka lainnya, unsur rumusan tindak pidananya belum digambarkan secara mendetail, baik secara materil maupun barang buktinya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut kasus ini merupakan penyuapan yang berkaitan dengan proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok. Dari rangkaian pidana yang dilakukan Hendra, Barang bukti yang disita senilai Rp 32 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.