Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Sopir Taksi Blue Bird Hampir Tabrak Polisi Saat Akan Ditilang

Kompas.com - 01/10/2015, 17:01 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Brigadir Iskandar Adam, anggota Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang nyaris ditabrak sopir taksi Blue Bird, awalnya menemukan sekitar 50 taksi yang mengetem di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2015) sore.

Iskandar bersama empat anggota lainnya melihat kondisi jalan sedang padat sehingga mereka meminta sopir taksi di sana untuk berpindah tempat.

"Lebih kurang 50 taksi pada kumpul di sana. Sudah dikasih tahu buat pindah enggak mau nurut, ya sudah kami tindak dengan tilang," kata Iskandar menceritakan pengalamannya kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).

Ketika akan ditilang, sopir taksi di sana langsung menuju taksinya masing-masing dan kabur dari tempat tersebut.

Namun, ada taksi yang tetap mangkal di lokasi, yakni taksi yang dikendarai pelaku penabrak Iskandar, DCT. Posisi DCT pun berhenti di dekat rambu tanda dilarang berhenti.

Polisi baru akan menilang DCT, tetapi DCT malah memacu taksinya hingga hampir menabrak Iskandar yang berada di depannya. (Baca: Pengakuan Sopir Taksi Blue Bird yang Nyaris Menabrak Polisi Saat Akan Ditilang)

Tak mau kalah, Iskandar tetap menghalau kepergian DCT sampai lompat ke atas kap taksi sambil memukul-mukul kaca mobil agar DCT mau berhenti.

"Sopirnya itu ngelewatin tiga petugas di depan yang sudah menghalangi dengan zig-zag terus baru ketemu saya. Dia tetap jalan, jadi mau enggak mau saya lompat ke atas kap sambil pegangan sama mahkota taksi," tutur Iskandar.

Polisi lain yang tertinggal di belakang mengejar DCT. Pengejaran terhenti setelah DCT melaju lebih kurang satu kilometer.

Berkat bantuan masyarakat sekitar, DCT bisa dihentikan dan langsung diringkus oleh polisi. Kepada pewarta, DCT juga mengaku tidak mempunyai SIM A umum sebagai salah satu syarat menjadi seorang sopir taksi. "Saya cuma punya SIM A biasa, makanya saya takut ditilang," ujar DCT.

Atas perbuatannya, DCT dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan yang Menyebabkan Luka Ringan dan Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Polisi Kantongi Identitas Pengemudi Fortuner yang Halangi Laju Ambulans di Depok

Megapolitan
Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Dapat Ganti Untung Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Langsung Beli Rumah Baru

Megapolitan
Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Tak Gentarnya Jukir Liar di Minimarket, Masih Nekat Beroperasi meski Baru Ditertibkan

Megapolitan
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Kilas Balik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kronologi hingga Rekayasa Kematian

Megapolitan
Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Dikritik Ahok soal Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta, Heru Budi Buka Suara

Megapolitan
Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal 'Study Tour', Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Walkot Depok Terbitkan Aturan Soal "Study Tour", Minta Kegiatan Dilaksanakan di Dalam Kota

Megapolitan
Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Rumahnya Digusur Imbas Normalisasi Kali Ciliwung, Warga: Kita Ikut Aturan Pemerintah Saja

Megapolitan
KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Lantik 30 Anggota PPK untuk Kawal Pilkada 2024

Megapolitan
Mau Bikin 'Pulau Sampah', Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Mau Bikin "Pulau Sampah", Heru Budi: Sampah Sudah Enggak Bisa Dikelola di Lahan Daratan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com