Akibatnya, banyak calon penumpang ikut telantar akibat aksi tersebut. Ketua Asosiasi Pengemudi Angkutan Kota Bogor Muhammad Gobin mengatakan, aksi mogok massal itu dilakukan lantaran pihaknya menolak peraturan pemerintah yang melarang pengusaha angkot perseorangan untuk beroperasi.
Menurut Gobin, peraturan tersebut dinilai merugikan para sopir angkot karena akan mematikan mata pencarian mereka selama ini. "Kami menolak keras aturan pemerintah yang melarang kami beroperasi dan akan terus mogok massal sampai Pemkot memenuhi tuntutan kami," ujar Gobin, Selasa.
Sementara itu, banyak keluhan terlontar dari masyarakat terkait aksi mogok itu. Indah (28) misalnya. Ia mau tidak mau harus mencari moda transportasi lain untuk mencapai lokasi kerjanya.
Wanita yang berprofesi sebagai seorang karyawati di salah satu bank swasta di Kota Bogor itu terpaksa memilih ojek untuk berangkat kerja. "Ya terpaksa saya cari ojek untuk berangkat. Semoga besok sopir angkot sudah bisa beroperasi lagi. Kalau mogok terus-terusan, justru masyarakat ikut kesusahan," kata dia.
Terhitung sejak 15 Agustus 2015, semua angkot di Kota Bogor wajib berbadan hukum. Kewajiban itu merupakan bagian dari penataan transportasi, memudahkan pengawasan, dan perawatan.
Aksi mogok massal ini membuat ruas jalan Kota Bogor sedikit lancar karena tidak ada angkot yang beroperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.