Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heri Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Cakung, Ini Motifnya

Kompas.com - 16/10/2015, 15:32 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Heri (39), yang sebelumnya disebut-sebut sebagai terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/10/2015) siang.

"Kami umumkan, Heri sebagai tersangka pelaku pembunuhan dengan korban atas nama Dayu Priambarita (45) dan Yoel Immanuel (5). Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya dan menceritakan secara detail bagaimana dia melakukan pembunuhan itu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Dari pengakuannya, Heri mengaku ingin mencuri di rumah milik korban yang saat itu terlihat sepi. Heri memasuki rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Kamis, 8 Oktober 2015.

Saat itu, pagar rumah korban tertutup rapat, tetapi pintu rumah terlihat terbuka. Setibanya di dalam rumah korban, Heri melihat-lihat kondisi sekelilingnya dan mencari barang berharga yang bisa diambil. (Baca: Orangtua Pelaku Anggap Anaknya Kejam karena Bunuh Ibu dan Anak di Cakung)

Namun, di ruang tengah dan ruang keluarga, Heri tidak menemukan satu pun barang berharga. Heri menuju ke dapur untuk mengambil pisau dapur, lalu menyembunyikan pisau itu di dalam celananya.

"Pisau itu untuk dia jaga-jaga. Pas habis ambil pisau, korban yang ada di kamar keluar dan melihat pelaku. Pelaku juga melihat korban. Korban meneriaki 'maling' sambil teriak. Saat itu pelaku mengejar korban ke dalam kamar," tutur Krishna.

Heri mengejar Dayu ke dalam kamar, lalu langsung menusuk secara membabi buta. Setelah menusuk Dayu, Heri menusuk Yoel yang saat itu sedang di dalam kamar bersama Dayu. Keduanya pun tewas seketika.

Setelah membunuh Dayu dan Yoel, Heri mengambil sebuah ponsel yang ada di kamar tersebut. Heri kemudian pergi meninggalkan rumah korban begitu saja.

Atas tindakannya, Heri dikenakan Pasal 338 dan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com