Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi E Disebut-sebut dalam Kasus UPS, Ini Tanggapan DPRD DKI Jakarta

Kompas.com - 30/10/2015, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman enggan membahas lebih jauh mengenai dugaan keterlibatan dua anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Prabowo mengatakan, pihaknya menyerahkan pengusutan kasus kepada penegak hukum.

"Sudah masuk ke ranah hukum, tidak perlu lagi dilaporin karena udah sidang," ujar Prabowo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10/2015).

Prabowo mengatakan, DPRD sekali pun tidak dapat mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Menurut dia, nantinya dalam persidangan akan terungkap fakta-fakta yang ada.

"Kita menyerahkannya ke proses hukum," kata Prabowo.

Sebelumnya, peran ketua dan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN diungkap dalam berkas dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman.

Jaksa Tasjrifin M.A Halim menyatakan bahwa Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta H.M. Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan, mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014. Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS. Alex kemudian melakukan pertemuan dengan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar) dengan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Marketing PT Offistarindo Adhiprima Sari Pitaloka.

Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta fee 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar jika anggaran UPS dikabulkan. Namun, pengadaan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014.

Sesuai kesepakatan awal, PT Offistarindo Adhiprima menyediakan fee sebesar 7 persen atau Rp 21 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

Uang tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan, dan akhirnya diserahkan kepada Firmansyah melalui kakanya, Trisnawati.

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com