Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menyebutkan PT GTJ wanprestasi.
"Kami lagi siapin surat kepada Kapolda Metro Jaya (Irjen Pol Tito Karnavian). Karena temuan BPK kan ada selisih timbangan truk," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (9/11/2015).
Dari temuan itu, Basuki berharap polisi menelusuri "permainan" truk sampah oleh PT GTJ. Mulai dari lelang, sewa truk, dan lainnya.
"Semua itu jadi bagian Reskrim dari kepolisian yang akan mengatur," kata Basuki.
Laporan BPK menyebutkan ada kerugian daerah mencapai sekitar Rp 400 miliar dalam pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang.
[Baca: Laporan BPK, Pemprov DKI Rugi Rp 400 Miliar di Bantargebang]
Sementara itu, Pemprov DKI memastikan akan memutus kontrak kerja dengan PT Godang Tua Jaya pada tahun 2016.
[Baca: 2016, Kontrak PT GTJ di Bantargebang Dipastikan Diputus]