Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Pergub Lama, Pemprov DKI Terbitkan Pergub Baru Pengendalian Demo

Kompas.com - 10/11/2015, 18:09 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur yang baru tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Keberadaan Pergub dengan Nomor 232 ini secara resmi menggantikan Pergub 228 dengan tema yang sama.

Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat. Karena aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas).

"28 Oktober (Pergub 228) diteken dan malam itu juga banyak reaksi. Kemudian ada yang namanya pergub tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Maka ada yang dicabut yakni Pergub 228 dan diganti dengan Pergub 232," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ratiyono saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Materi Pergub yang baru difokuskan pada perubahan Pasal 4, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Adapun kegiatan penyampaian pendapat pada ruang terbuka dilaksanakan pada kurun waktu pukul 06.00-18.00. Perubahan lainnnya terdapat pada tidak ada laginya poin-poin yang mengatur tentang parkir pada tempatnya; tidak melakukan pawai/konvoi; dan tidak ada jual beli perbekalan.

Pada Pergub yang baru, ketiga poin tersebut digabungkan menjadi imbauan agar pengunjuk rasa memarkirkan kendaraannnya dengan tertib. Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan hilangnya tujuh pasal yang sebelumnya terdapat pada poin larangan dan sanksi. Dengan demikian, Pergub 232 tidak memuat mengenai larangan dan sanksi.

Tujuh pasal pada Pergub 228 yang dihilangkan pada Pergub 232 adalah:

Larangan:

- Pasal 9: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar lokasi sebagaimana yang dimaksimud pada pasal 4.

- Pasal 10: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka di luar kurun waktu sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 (pukul 06.00-18.00).

- Pasal 11: Dilarang menyampaikan pendapat di muka umum pada ruang terbuka dengan cara melakukan pawai/konvoi sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf e (tidak melakukan pawai/konvoi).

- Pasal 12: Dilarang melakukan kegiatan jual beli perbekalan pada saat penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka sebagaimana dimaksud pada pasal 6 huruf f (tidak ada jual beli perbekalan).

Sanksi:

- Pasal 13: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 akan dibubarkan oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

- Pasal 14: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan diarahkan menuju lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

- Pasal 15: Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 akan dilaksanakan tindakan penertiban oleh anggota Satpol PP dan atau bersama kepolisian dan atau TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Diduga Berawal dari Pembacokan

Megapolitan
Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com