Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Satu Tahun Jadi Gubernur, Ahok Diminta Evaluasi Sikap

Kompas.com - 19/11/2015, 08:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik memiliki poin evaluasi khusus untuk satu tahun masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Taufik mengatakan Ahok (sapaan Basuki) perlu memperbaiki sikapnya.

"Hal yang perlu dievaluasi itu sikapnya Ahok karena dia terlalu 'sopan'," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).

Sopan yang disebut Taufik merupakan sindiran. Menurut Taufik, sikap Ahok yang sering berseteru ini akhirnya mempengaruhi kinerjanya juga.

Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI selalu kecil karena Ahok tidak bisa memberi motivasi untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Taufik berharap Ahok bisa lebih berkepala dingin dalam menghadapi permasalahan di tahun berikutnya.

"Apa coba yang enggak ribet sama Ahok? Ukur pemerintahan itu dari serapan saja patokannya. Kan bukan duit emaknya yang dipakai tapi duit rakyat, kalau tidak dipakai artinya enggak belanja, artinya rakyat enggak dapat haknya, penyerapan jadi rendah," ujar Taufik.

Menghadapi tahun anggaran 2016, kata Taufik, DPRD DKI telah mempersiapkan agar kinerja Pemprov DKI lebih optimal.

Caranya adalah dengan mengawasi ketat semua anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Jika semua program tersebut dilaksanakan, Taufik yakin penyerapan Pemprov DKI di tahun depan melesat tajam.

Hari ini, Kamis (19/11/2015), tepat satu tahun Basuki Tjahaja Purnama memimpin DKI Jakarta. Ahok merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan terbit setelah DPRD DKI menyelenggarakan paripurna istimewa pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI pada Jumat (14/11/2014) lalu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.

Adapun Pasal 203 menyatakan, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.

Setelah menjabat gubernur, Ahok kemudian menunjuk mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI. Ahok lantik Djarot pada 17 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com