Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Dana Titipan dalam Laporan Sumbangan Kampanye Pilkada

Kompas.com - 20/11/2015, 13:00 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Dalam rangka mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015, setiap pasangan calon diwajibkan membuat laporan dana sumbangan kampanye secara transparan.

Terkait laporan dana sumbangan kampanye ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan sejumlah kejanggalan yang patut diwaspadai. (Baca: Gunakan Dana Penyumbang Fiktif, Kemenangan Pilkada Bisa Dibatalkan)

Berdasarkan pengalaman pada pilkada sebelumnya, menurut Titi, kejanggalan yang harus diwaspadai adalah banyaknya penyumbang yang mendonorkan dana dengan nominal serupa dan mengambil batas maksimal nilai sumbangan.

Terkait kejanggalan ini, Titi menduga adanya modus dana titipan. Ada satu penyandang dana besar yang sengaja membagi-bagikan uangnya kepada banyak orang untuk kemudian disumbangkan melalui banyak orang dengan nominal yang sama.

"Beberapa temuan dari pemilu 2004 dan 2009, ada yang menyumbang sesuai batas maksimal dan angka yang besar, tapi secara kemampuan finansial tidak layak untuk menyumbang sebesar itu. Ternyata, ada dana-dana titipan," kata Titi Anggraini kepada Kompas.com, Jumat (20/11/2015).

Dalam pilkada, kata Titi, batas maksimal sumbangan perseorangan adalah Rp 50 juta. Sedangkan batas maksimal sumbangan untuk badan hukum, lembaga, dan perusahaan, sebesar Rp 350 juta.

Untuk mendorong transparansi laporan dana kampanye, Titi menyarankan agar profesi atau pekerjaan si penyumbang disertakan dalam laporan. Selain itu, petugas yang memeriksa laporan dana kampanye tersebut sedianya melakukan pengecekan lapangan dengan membandingkan kelayakan hidup donatur dengan nominal dana yang disumbangkan.

"Kalau pas dicek, rumahnya masih ngontrak, tetapi sumbang Rp 50 juta, itu ada indikasi," tutur Titi.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebelumnya mencurigai laporan sumbangan dana kampanye salah satu pasangan di Tangerang Selatan. Ada 19 penyumbang perseorangan untuk salah satu pasangan calon yang menyumbangkan dana dengan nominal sama, yakni Rp 50 juta. (Baca: JPPR Curigai Penyumbang Dana Fiktif Pasangan Calon Kepala Daerah Tangsel)

Rata-rata penyumbang tersebut adalah orang yang masih punya hubungan keluarga atau kerabat dengan pasangan calon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com