Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Ajukan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Kompas.com - 26/11/2015, 07:47 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta kepada DPRD DKI, Rabu (25/11/2015). 

Raperda ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan reklamasi di pantai utara Jakarta.

"Reklamasi pantai utara Jakarta yang kini dikenal dengan istilah 'Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta' dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Basuki saat rapat paripurna. 

Pemprov DKI Jakarta menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Tata Ruang Kawasan Pantai Utara Jakarta.

Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini terdiri dari 17 pulau reklamasi yang dinamakan Pulau A hingga Pulau Q.

Pulau-pulau tersebut membentang dari batas wilayah barat yang berbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sampai dengan batas wilayah timur yang berbatasan dengan Kabupaten Bekasi.

Kawasan strategis pantai utara ini dikembangkan sebagai pusat kegiatan primer baru kawasan utara Jakarta, berupa kawasan perkotaan bernuansa waterfront yang didukung dengan perancangan kawasan dan penyediaan prasarana sarana kawasan berkualitas tinggi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

"Status lahan reklamasi ini 100 persen hak pengelolaan (HPL) atas nama Pemprov DKI, sedangkan pada lahan-lahan yang ingin dikembangkan secara komersial oleh pengembang, mereka hanya diberikan hak guna bangunan (HGB). Kemudian, sebesar 5 persen lahan dari luas pulau wajib diserahkan kepada Pemprov DKI," kata Basuki. 

Nantinya, lahan itu akan dikembangkan untuk kepentingan masyarakat, terutama untuk ketersediaan rumah susun menengah ke bawah lengkap dengan prasarana dan sarana pendukungnya.

Selain itu, setiap pulau reklamasi juga wajib menyediakan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) yang terdiri dari 20 persen publik dan 10 persen RTH privat.

Setiap pulau reklamasi, kata Basuki, juga wajib menyediakan 5 persen RTB (ruang terbuka biru) untuk tangkapan air dan harus tersedia pantai publik di tiap pulau, harus serta tersedia instalasi pengolahan dan pengelolaan air bersih, sampah, dan limbah yang dikelola mandiri.

"Dalam perda, juga diatur pembangunan tanggul reklamasi dirancang dengan kala ulang paling singkat 1.000 tahun, serta pemantauan dan pemeliharaan kanal dan saluran secara berkala," kata Basuki.

Pengembang juga dikenakan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai jual obyek pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual. Kemudian, Pulau N, O, P, Q akan menjadi satu kesatuan pelabuhan, seperti Port of Rotterdam.

Nama pelabuhannya menjadi Port of Jakarta. Kerja sama pembangunannya mengadopsi kerja sama Pemerintah Rotterdam, yakni 30 persen pemerintah pusat serta BUMN dan 70 persen pemerintah daerah.

"Pulau N sebagai terminal Kali Baru yang didukung dengan Pulau O, P, Q sebagai perluasan pelabuhan dan kawasan industri, pergudangan, dan pusat logistik berskala internasional," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com