Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak 3,2 Miliar, Cawang Kencana Dapat Diskon jika...

Kompas.com - 30/11/2015, 13:26 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Pemerintah Provinsi DKI kembali menertibkan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Senin (30/11/2015). (Baca: Pengelola Tunggak Pajak Rp 8 Miliar, Lapangan Golf Senayan Dipasangi Plang)

Kali ini, Gedung Cawang Kencana di Jalan Mayjen Sutoyo Kavling 22, Jakarta Timur disidak karena menunggak pajak PBB mencapai Rp 3,2 miliar.

Penertiban terhadap Gedung Cawang Kencana yang menunggak PBB ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Edi Sumantri. Gedung ini tercatat menunggak pajak sekitar lima tahun.

Dalam diskusinya dengan pengelola gedung, Bambang dan Edi menjelaskan bahwa melalui kebijakan Gubernur DKI dan Pergub Nomor 134 Tahun 2010, para penunggak pajak yang mau membayarkan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan atau akhir tahun ini, maka akan mendapatkan pemotongan tunggakan.

Dengan demikian, tunggakan pajak Cawang Kencana akan dipotong hampir 40 persennya jika bersedia membayarkan kewajiban tersebut sebelum tahun ini berakhir.

"Jadi kalau dibayar tunai sebelum 24 Desember, itu dipotong Rp 1,2 miliar. Itu kan sangat-sangat (membantu), hampir 40 persen. Katakan diskonlah dan ini (pemotongan) sudah ada payung hukumnya," kata Bambang.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menyampaikan, bunga tunggakan pajak Cawang Kencana hingga saat ini mencapai Rp 834 juta.

Bunga tersebut akan dihapus jika pengelola gedung membayarkan pajak sebelum 24 Desember. (Baca: Tunggak Pajak Lebih dari Rp 500 Juta, Hotel di Grogol Disegel)

Selain pemotongan bunga, pokok pajak gedung ini juga akan dipotong 25 persen sesuai dengan Pergub 134 Tahun 2010.

"Jadi pokok pajak Gedung Cawang Kencana ini dikurangi 25 persen. Tapi nanti kalau lewat (tempo) akan kembali lagi seperti biasa (bayar Rp 3,2 miliar) dan akan ada penarikan pajak secara paksa, dan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak lainnya (di DKI)," ujar Edi.

Setelah berdiskusi, pihak pengelola gedung pun berjanji untuk memberikan surat pernyataan kesediaan membayar pajak.

Surat pernyataan itu akan dikirimkan ke kecamatan setempat dengan tembusan Wali Kota Jakarta Timur sebelum Selasa (1/12/2015) pukul 10.00. (Baca: Tunggak Pajak, Empat Rumah Mewah di Menteng Dipasangi Plang dan Stiker)

Jika tidak, Gedung Cawang Kencana akan dipasangi papan penuggak pajak. Apabila hal itu terjadi, maka pengelola hanya punya waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak.

"Kalau tidak, nanti kita akan koordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi. Dicarikan jalan mungkin, entah menyita atau apa, paling enggak diminta bayar," ujar Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com