Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Reklamasi Kembali Tekankan Telah Ikuti Prosedur

Kompas.com - 03/12/2015, 13:57 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan terkait proyek reklamasi Pulau G kembali di lanjutkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang beragendakan penyampaian duplik (jawaban tergugat) itu, pihak tergugat intervensi II, dalam hal ini PT Muara Wisesa Samudra, sebagai pelaksana reklamasi Pulau G menyerahkan jawabannya atas replik penggugat pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mengatakan inti jawaban mereka adalah pihaknya telah menjalankan reklamasi sesuai dengan prosedur dan mengikuti aturan pemerintah.

"Kita menjawab bahwa kita sudah sesuai dengan prosedur dan tidak menyalahi aturan dari pemerintah," kata Ibnu, usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Kamis siang.

Pihaknya juga kembali menekankan soal kapasitas penggugat, dalam hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Selain itu, soal gugatan KNTI yang telah melebihi batas waktu pengajuan gugatan.

"Gugatannya sudah kedarluarsa, sudah lebih dari 90 hari (dari waktu yang ditentukan)," ujar Ibnu.

Ibnu membantah tudingan penggugat bahwa pihaknya tidak memiliki amdal (analisis dampak mengenai lingkungan). "Kalau penggugat bilang kita enggak ada amdal, kita bantah," ujar Ibnu.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata menyatakan hal berbeda. Martin menyebut, pengembang reklamasi tak memiliki amdal.

"Dilihat dari SK (izin reklamasi) tersebut tidak menunjukan adanya izin lingkungan sebagai syarat pertimbangan menerbitkan SK," ujar Martin.

Dengan tidak adanya amdal, maka menurutnya unsur pengendalian resiko dan menghindari kerusakan di pesisir teluk Jakarta tidak terpenuhi.

"Dengan tidak adanya izin lingkungan maka tidak terpenuhi penilaian oleh komisi amdal. Terakhir, hal ini menunjukan bertentangan dengan prosedur hukum," ujar Martin.

Sidang akhirnya ditutup. Hakim Anggota (Hakim Ketua berhalangan) Elizabeth menyatakan sidang akan dilanjutkan 10 Desember 2015. Agenda sidang berikutnya yakni penyerahan bukti dari masing-masing pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Tersedia 8.426 Kuota PPDB Bersama, Pelajar yang Tak Lulus Negeri Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis

Megapolitan
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Mulai Periksa Kesehatan Ribuan Hewan Kurban

Megapolitan
Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di 'Pabrik Narkoba' Bogor

Selain Temukan Pil PCC, Polisi Juga Sita Sejutaan Butir Hexymer di "Pabrik Narkoba" Bogor

Megapolitan
Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Polisi Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor

Megapolitan
Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Sespri Iriana Ikut Pilkada Bogor, Klaim Kantongi Restu Jokowi

Megapolitan
Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Siswi SLB Diduga Dicabuli Teman di Kalideres, Disdik DKI: Sedang Kami Dalami

Megapolitan
Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Sekap Wanita “Open BO” di Apartemen Kemayoran, Pelaku Bawa Teman dari Kalbar

Megapolitan
Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Polisi Periksa Sejumlah Ahli untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Megapolitan
BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Ada 10.472 Gram Ganja dan Puluhan Ekstasi

Megapolitan
Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Ada Motif Dendam di Balik Penyekapan Wanita “Open BO” Dalam Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com