TANGERANG, KOMPAS.com — Calon wali kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo dan Arsid, meminta KPUD agar mendiskualifikasi Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai calon wali kota dan wakil wali kota nomor tiga.
Mereka juga minta pilkada ulang digelar dengan hanya mengikutsertakan Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri.
"Kami akan gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait proses pilkada di Tangsel setelah penghitungan suara selesai. Kami minta diskualifikasi calon nomor urut tiga, dan pilkada ulang untuk calon kami berdua," kata tim kuasa hukum Ikhsan dan Arsid, Habiburrahman, kepada pewarta, Kamis (10/12/2015).
Habiburrahman mempersoalkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada fokus pada pasal calon incumbent atau petahana.
Menurut dia, ada 27 laporan dugaan pelanggaran kampanye dari kubu Ikhsan-Li Claudia yang sanksinya tidak sesuai dengan peraturan tersebut. (Baca: Ikhsan Modjo Merasa seperti Dianaktirikan pada Pilkada Tangsel)
Semua dugaan pelanggaran itu dijadikan alasan pelaporan. Habiburrahman menyesalkan, sanksi dari panitia pengawas terhadap 27 laporan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.
"Harusnya, sesuai peraturan yang berlaku, kalau ada incumbent menggunakan program kerja pemerintah untuk kampanye, mereka didiskualifikasi," tutur dia. (Baca: Ikhsan dan Arsid Gelar Jumpa Pers Tanpa Ajak Airin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.