TANGERANG, KOMPAS.com — Tim dari dua pasangan calon wali kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dan Arsid-Elvier Ariadiannie, menyebutkan bahwa mereka didiskriminasi selama mengikuti Pilkada Tangerang Selatan oleh KPUD dan Panwaskada.
Hal itu dituturkan dalam pertemuan terbatas yang digelar kedua tim, Kamis (10/12/2015) siang.
"Hal yang kami gugat adalah proses selama tanggal 28 Agustus sampai pencoblosan kemarin. Terjadi pembiaran terhadap calon petahana tentang kegiatan mereka yang merugikan paslon lain. Saya tegaskan, tidak ada calon kelas satu kelas dua. Kami seakan dianaktirikan," kata Ikhsan di hadapan pewarta.
Menurut Ikhsan, ada tiga poin yang jadi keluhan dia dan tim Arsid-Elvier, termasuk pembiaran kegiatan pasangan calon petahana yang sudah disebutkan tadi. (Baca: Ikhsan dan Arsid Gelar Jumpa Pers Tanpa Ajak Airin)
Poin berikutnya adalah dugaan pelanggaran pilkada sebanyak 27 gugatan dari tim Ikhsan-Li Claudia yang, menurut mereka, tidak ditindaklanjuti Panwaskada dan pasangan calon selain petahana yang kegiatan kampanyenya dibatasi.
Sementara perwakilan Tim Pemenangan Arsid-Elvier, Ribka Tjiptaning, menyebut ada 1.820 surat suara yang sudah dicoblos sebelumnya di pasangan calon nomor urut tiga. Namun, temuan itu dia sebutkan sudah dihancurkan saat pembakaran surat suara bermasalah oleh KPUD dan Polres Tangerang Selatan, beberapa waktu yang lalu.
"Masa kertas suara sudah ditusuk nomor tiga, tahu-tahu dibakar sama KPUD dan Polres. Yang kayak gini-gini kan namanya sudah memihak," tutur Ribka. (Baca: Antara Kemenangan Petahana dan Golput...)
Sebelumnya, kubu Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie telah mendeklarasikan kemenangan mereka dalam perolehan suara sebesar 60,2 persen versi hitung cepat lembaga survei Charta Politika, kemarin. Sementara perolehan suara Arsid-Elvier hanya 30 persen dan Ikhsan-Li Claudia 9,8 persen.
Ketua KPUD Tangerang Selatan Muhamad Subhan menegaskan, hasil perhitungan suara real count diperkirakan rampung pada tanggal 18 Desember 2015. Selain hasil real count, KPUD tidak akan memberi komentar apa-apa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.