JAKARTA, KOMPAS.com — Yusri Isnaeni (32), warga Jalan Mahoni di Gang I Blok A, Legoa, Jakarta Utara, berencana melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/12/2015).
Yusri berencana menuntut Basuki setelah ia dimarahi terkait aduan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) di DPRD DKI, beberapa waktu lalu. Ibu ini merasa tidak terima karena disebut maling oleh Basuki.
Cerita berawal ketika Yusri hendak membelanjakan peralatan untuk sekolah anaknya di Pasar Koja, Jakarta Utara. Saat itu, rupanya dana KJP milik anaknya tak dapat digunakan karena para pedagang di sana mengatakan sistem saat itu sedang offline.
Yusri mengaku sudah mencoba empat kali di beberapa toko yang ada di sana. Namun, ia merasa dipersulit karena toko yang ia sambangi mengaku sistem dengan Bank DKI sedang offline.
"Kemudian ada saran dari pedagang di toko sebelumnya, katanya bisa dicairin dananya dulu di salah satu toko. Akhirnya saya cairkan di toko kelima," kata Yusri, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/12/2015).
Dirinya melanjutkan, ia berhasil mencairkan Rp 300.000 uang KJP di toko tersebut. Namun, pada struk penarikan ternyata dana yang terpotong Rp 330.000. Adanya potongan Rp 30.000 itu yang hendak ia konfirmasi ke Gubernur DKI dengan sapaan Ahok itu.
"Potongan Rp 30.000 itu yang saya mau tanyakan apakah peraturan pemerintah atau bagaimana. Tapi Pak Ahok malah marah-marah sama saya, bilang ke saya, 'Ibu maling... ibu maling', sampai tiga kali. Terus sambil nunjuk-nunjuk ke saya, mukanya juga merah. Dia minta stafnya catat saya. Saya jadi malu waktu itu," ujar Yusri.
Padahal, Yusri berharap Ahok sebagai sosok pemimpin DKI menerima aduannya, atau mengajaknya berbicara mengenai masalah tersebut.
Yusri juga tak tahu kalau mencairkan dana KJP adalah melanggar. Sebab, ia hanya mengikuti saran dari pedagang di Pasar Koja. (Baca: Dua Ibu Bertanya Dana KJP Tak Bisa Ditunaikan, Ahok Malah Marah)
"Waktu itu toko sebelumnya (pencairan) yang kasih saran. Saya cuma ikut saja. Saya juga enggak tahu (mencairkan dilarang)," ujar Yusri.
Dirinya tak ingat nama toko tempat ia dapat mencairkan dana KJP. Pada struk penarikan pun nama toko sudah dihilangkan dengan cara disobek pedagang di toko tempatnya mencairkan dana.
Selain melapor ke Polda Metro Jaya, Yusri juga akan melaporkan Ahok ke Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Gugatan Rp 100 miliar
Tak hanya itu, Yusri juga akan mengajukan gugatan Rp 100 miliar kepada Ahok. Menurut dia, gugatan Rp 100 miliar itu tidak sebanding dengan perlakuan yang dia terima.
"Saya tidak terima dikatakan maling, kalau maling itu kan mengambil hak milik orang lain. Ini kan KJP atas nama anak saya kok, saya maling apanya," ujar Yusri.
Adapun Yusri berniat melaporkan Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik, Rabu (16/12/2015).
"Besok saya rencananya mau lapor ke Kapolda. Saya masih bicarakan dulu dengan teman-teman saya," ujarnya. (Baca: Curahan Hati Ibu Pengadu KJP yang Dituding Maling oleh Ahok...)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.