Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta di Dewan Pers

Kompas.com - 28/12/2015, 09:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kompas.com dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal (YPP Al Kamal) Jakarta menyepakati mediasi yang dilakukan di Dewan Pers pada 23 November 2015 terkait pengaduan atas pemberitaan berjudul "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah".

Dewan Pers telah melakukan klarifikasi dalam 2 kali pertemuan. Masing-masing pada 20 November 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE sebagai Pengawas YPP Al Kamal Jakarta. Pertemuan kedua pada 3 Desember 2015 dihadiri Mohammad Zuhryanto, SE dan Redaktur Pelaksana Kompas.com Tri Wahono.

Hasil mediasi tersebut telah ditandatangani oleh KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat selaku Ketua Pembina Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta, Tri Wahono Redaktur Pelaksana Kompas.com, dan M. Ridlo Eisy sebagai Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Dengan hasil mediasi ini, Kompas.com siap memberikan hak jawab dan memohon maaf kepada pihak-pihak yang tidak berkenan dengan pemberitaan tersebut.

Berikut hasil mediasi yang dilakukan di Dewan Pers: 

Risalah Penyelesaian Pengaduan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta terhadap Kompas.com

Dewan Pers menerima pengaduan dari Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta (selanjutnya disebut Pengadu), melalui Lembaga Hukum Noviar Irianto Pratama tertanggal 23 Maret 2015, atas berita Kompas.com (selanjutnya disebut Teradu) berjudul: "Masalah Internal Al Kamal, dari Dualisme Rektor Sampai Penyalahgunaan Sertifikat Tanah" (Diunggah pada 22 Februari 2015 pukul 11:49 WIB).

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada 20 November 2015 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, namun Teradu tidak hadir. Dewan Pers kembali menggelar klarifikasi pada Rabu, 3 Desember 2015.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi, tidak akurat, tidak berimbang dan menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:

1. Teradu memuat Hak Jawab Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Hak Jawab dan permintaan maaf wajib ditautkan pada berita yang diperbaiki sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Jakarta, 23 Desember 2015

Pengadu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com