Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 12/01/2016, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Iwan Setiawan (46), warga Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/1/2016). Iwan terbukti memiliki 540 kilogram ganja dan terlibat dalam empat transaksi jual-beli ganja.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yuffery F Rangka. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iwan terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram (kg) atau lima batang pohon.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup," ujar Yuffery, kemarin sore.

Berdasarkan fakta persidangan, Iwan mengaku mendapatkan ganja kering dari seorang petani bernama Sudir.

Iwan membeli ganja kering dari Aceh seharga Rp 300.000 per kg. Setelah dikemas dan dibawa ke Jakarta, harga jualnya bisa mencapai Rp 1 juta per kg. Iwan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 300.000 per kg.

Iwan mengirimkan ganja kering itu dengan truk dan dikemas dengan plakban berbentuk bata. Sebelum tertangkap, pria lulusan SD itu juga pernah terlibat dalam empat kali pengedaran ganja.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan itu sudah dilakukan berulang kali.

Selain itu, peredaran narkoba tersebut juga bisa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui tindakannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria menyatakan akan naik banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Leila berpendapat, terdakwa layak dihukum maksimal hukuman mati karena memiliki barang bukti dengan jumlah banyak. Adapun terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakbar, Yans Zailani, menuturkan, pihaknya siap memberikan pembelaan hukum kepada klien apabila diperlukan.

Pihaknya berpendapat, dengan latar belakang pendidikan minim, Iwan kemungkinan besar tak berperan sebagai bandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com