Ia menduga masih ada jaringan lain yang belum terungkap dan kemungkinan berperan sebagai pengendali bisnis ganja di Aceh.
"Fakta persidangan tidak bisa membuktikan kepada siapa ganja-ganja itu dijual. Kami yakin klien kami ini hanya menerima dari bandar yang lebih besar," ujar Yans seusai sidang.
Sebelumnya, seorang pria lain asal Aceh, Zaini Jamaludin (40), divonis hukuman mati di PN Jakarta Barat karena memiliki dan mengedarkan 1,3 ton ganja kering. (DEA)
---------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 12 Januari 2016, dengan judul "Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup".