Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Ganja Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 12/01/2016, 15:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Iwan Setiawan (46), warga Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/1/2016). Iwan terbukti memiliki 540 kilogram ganja dan terlibat dalam empat transaksi jual-beli ganja.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Yuffery F Rangka. Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Menurut majelis hakim, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iwan terbukti menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram (kg) atau lima batang pohon.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika. Majelis hakim memutuskan penjara seumur hidup," ujar Yuffery, kemarin sore.

Berdasarkan fakta persidangan, Iwan mengaku mendapatkan ganja kering dari seorang petani bernama Sudir.

Iwan membeli ganja kering dari Aceh seharga Rp 300.000 per kg. Setelah dikemas dan dibawa ke Jakarta, harga jualnya bisa mencapai Rp 1 juta per kg. Iwan mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 300.000 per kg.

Iwan mengirimkan ganja kering itu dengan truk dan dikemas dengan plakban berbentuk bata. Sebelum tertangkap, pria lulusan SD itu juga pernah terlibat dalam empat kali pengedaran ganja.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan itu sudah dilakukan berulang kali.

Selain itu, peredaran narkoba tersebut juga bisa merusak generasi bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

Adapun hal-hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui tindakannya serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Leila Qadria menyatakan akan naik banding terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Leila berpendapat, terdakwa layak dihukum maksimal hukuman mati karena memiliki barang bukti dengan jumlah banyak. Adapun terdakwa menerima putusan dari majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum PN Jakbar, Yans Zailani, menuturkan, pihaknya siap memberikan pembelaan hukum kepada klien apabila diperlukan.

Pihaknya berpendapat, dengan latar belakang pendidikan minim, Iwan kemungkinan besar tak berperan sebagai bandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com