Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/1/2016). (Baca: Dua Pasang Calon Wali Kota Tangsel Ini Siapkan Bukti Hadapi Sidang Gugatan)
Dalam putusan yang dibacakan salah satu hakim MK, Patrialis Akbar, disebutkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK adalah paling banyak 0,5 persen.
Sementara itu, menurut Patrialis, dalam Pilkada Tangsel 2015 ini, selisih perolehan suara pasangan Ikhsan-Claudia dengan pasangan yang memperoleh suara tertinggi mencapai 86,22 persen.
Pasangan Ikhsan-Claudia hanya memperoleh 42.074 suara, sedangkan pasangan peraih suara terbanyak, yakni Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie, memperoleh 305.322 suara.
Sementara itu, jumlah penduduk Kota Tangerang Selatan berdasarkan data agregat per kecamatan mencapai 1.219.667 jiwa. (Baca: Menanti Putusan MK untuk Sengketa Hasil Pilkada Tangsel)
"Berdasarkan undang-undang tersebut, selisih perolehan suara pasangan pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke sidang perselisihan di MK 1.527 suara. Tetapi, selisih suara pemohon dan pasangan peraih suara terbanyak mencapai 263.248 atau 86,22 persen. Perbedaan suara melebihi dari batas maksimal," tutur Patrialis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.