JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak lima sopir angkutan umum, metromini, dan angkot di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, dihukum push-up.
Petugas memberikan hukuman push-up karena para sopir tidak melengkapi surat kendaraan dan tidak berseragam saat beroperasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhubtrans Jakarta Selatan Laura Leonika Harianja mengatakan, karena kedapatan melanggar, para sopir diberikan sanksi tambahan oleh petugas.
Tidak hanya diberi sanksi tilang, mereka diminta push-up sebanyak 30 kali di depan umum.
"Biar jera dan malu, kan di depan umum. Kami tidak main-main, sebab masih banyak ditemukan sopir tembak," tegasnya, Kamis (4/2/2016).
Menurut Laura, perilaku sopir yang tidak tertib dan kendaraan tidak laik akan membahayakan pengendara lain. Oleh karena itu, Laura menyatakan akan terus melakukan operasi secara rutin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.