Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tinggalkan Rumahnya, Guru Besar FIB UI Ini Jadi Susah Tidur

Kompas.com - 05/02/2016, 20:38 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagai akademisi yang berumur 82 tahun, Profesor Soenarjati Djajanegara ingin bisa menikmati hidup dengan tenang.

Namun, Guru Besar FIB Universitas Indonesia ini malah susah tidur lantaran rumahnya yang telah ditinggali selama 36 tahun diklaim sebagai milik seseorang bernama dr S.

Tidak hanya itu, Soenarjati juga menerima surat Himbauan Pelaksanaan Eksekusi Secara Sukarela dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Februari 2016 lalu.

Surat dengan Nomor W10.U3/178/Ht.02.121/II/2016 itu diantarkan setelah sebelumnya Soenarjati ditelepon oleh E yang mengaku sebagai anak dr S.

"Saya mikirin ini, jadi susah tidur. Ini rumah saya beli sendiri, bangun dengan jerih payah sendiri, tahu-tahu ada orang mengaku ini rumah punya dia," kata Soenarjati kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2016).

Dalam surat tersebut, tertera bahwa sesuai dengan terbitnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 378/Pdt.G/1988/PN.Jkt.Sel., maka rumah di sana harus segera dikosongkan.

Surat tersebut ditandatangani oleh panitera bernama Bukaeri yang ditembuskan ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Soenarjati awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1965, mendirikan rumah, dan menempatinya sejak tahun 1980 sampai sekarang.

Soenarjati menempati rumahnya hingga delapan tahun kemudian, tahun 1988, datang dr S mengaku tanah di sana adalah miliknya.

Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya, saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui dokumen milik dr S sama sekali berbeda. Bandingnya di Pengadilan Tinggi pun dimenangkan oleh Soenarjati, gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dirinya kalah dalam perkara ini dan permintaan untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon Peninjauan Kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan PK ditolak MA dan Soenarjati dinyatakan kalah. Waktu berjalan terus hingga baru-baru ini, Soenarjati kembali dihubungi oleh E.

Kompas.com telah berupaya menghubungi E, tetapi belum mendapat respons. (Baca: Ini Kronologi Sengketa Rumah Guru Besar UI yang Dipermasalahkan Selama 28 Tahun)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com