Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria Minta Lahan Guru Besar UI Soenarjati Tak Dieksekusi Dulu

Kompas.com - 06/02/2016, 17:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Masalah kasus tanah milik Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia Soenarjati Djajanegara (82) menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan. Ferry berjanji akan melakukan penelusuran kasus ini.

"Karena ini menyangkut rasa keadilan, jangan dulu ada eksekusi. Kementerian ATR/BPN akan membuat surat untuk tidak terjadi eksekusi dan akan menggunakan putusan pengadilan tinggi serta temuan pengacara Profesor Soenarjati sebagai dasar melakukan investigasi," kata Ferry, dikutip dari Harian Kompas, Sabtu (6/2/2016).

Soenarjati Djajanegara telah tinggal di rumahnya yang beralamat di Jalan Pendidikan I, Bintaro, Jakarta Selatan selama 36 tahun. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pda 1 Februari lalu telah meminta pengosongan lahan rumah Soenarjati.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan hal itu karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan yang didiami Soenarjati di Jalan Pendidikan I, Bintaro, Jaksel, dinyatakan bukan milik Soenarjati.

Padahal, Soenarjati menyatakan membeli lahan itu tahun 1965 dan sertifikat atas lahan itu keluar tahun 1973. Tahun 1979, dia mulai membangun rumah di atas lahan seluas 500 meter itu dan kemudian mulai mendiaminya tahun 1980.

"Saya memiliki berbagai surat atas tanah dan rumah ini," kata Soenarjati, Jumat (5/2), yang kini tinggal di rumah itu dengan hanya ditemani seorang asisten rumah tangga.

Made Sutrisna dari Humas PN Jaksel menyatakan, tak masalah jika Kementerian ATR/BPN ingin melakukan penyelidikan dan meminta eksekusi ditunda.

Namun, hal itu harus dilakukan melalui surat resmi ke pengadilan sehingga Ketua PN Jaksel dapat menentukan langkah.

Tanpa ada surat permohonan resmi, pengadilan dapat disalahkan jika tidak segera mengeksekusi putusan berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya surat resmi, kedudukan pengadilan juga dikuatkan sehingga tak menimbulkan persoalan baru secara hukum.

Sejarah

Soenarjati menuturkan, masalah yang menimpa lahan dan rumah yang ditempatinya dimulai tahun 1988. Saat itu, ada seseorang, yaitu HS, yang tiba-tiba menemuinya dan menyatakan sebagai pemilik lahan yang ditempatinya.

"Orang itu mengaku membeli lahan tersebut pada tahun 1971," katanya.

Dalam proses persidangan yang dimulai tahun 1989, Soenarjati kalah di PN Jaksel, tetapi kemudian dia banding dan menang di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Namun, Soenarjati dinyatakan kalah oleh MA dalam putusan kasasi tahun 1999.

Pada tahun 2001, lanjut Soenarjati, pengacaranya menemukan bukti baru bahwa tanah yang dimaksud oleh HS bukan yang didiami oleh Soenarjati yang ada di Blok Rena, tetapi di blok lain yang disebut Blok Jaran.

Bahkan, saat itu juga ditemukan dua orang yang bersedia menjadi saksi. Namun, pada tahun 2002, Soenarjati tetap dinyatakan kalah oleh MA setelah melakukan peninjauan kembali.

"Pada akhir tahun lalu, tiba-tiba datang E, yang mengaku anak HS, meminta lahan ini dikosongkan. Karena saya menolak, beberapa hari lalu datang petugas PN Jaksel untuk melakukan eksekusi," jelas Soenarjati yang memperoleh gelar doktor bidang kajian Amerika pada 1987.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com