Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Versi Polisi Disiapkan ke Pengadilan

Kompas.com - 09/02/2016, 20:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menggunakan berita acara rekonstruksi versi polisi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), dengan tersangka Jessica Kumala Wongso (27).

Meskipun terdapat sembilan adegan rekonstruksi yang ditolak tersangka, polisi tetap memasukkan adegan itu ke dalam berkas perkara di pengadilan.

"Nanti yang kami sodorkan ke pengadilan adalah berita acara yang sudah kami dapatkan sesuai alat bukti, petunjuk, dokumen, serta keterangan saksi," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti setelah rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Minggu (7/2/2016).

Menurut Krishna, rekonstruksi terdiri dari 65 adegan. Adegan itu berdasarkan hasil sinkronisasi antara alat bukti, petunjuk, barang bukti, saksi, dan keterangan ahli.

Namun, Jessica hanya melakukan 56 adegan. "Yang bersangkutan (Jessica) menolak (sembilan adegan). Penolakan tersebut tidak masalah," ujar Krishna.

Menurut pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, ada dua versi rekonstruksi yang dilakukan di Kafe Olivier, yakni menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica dan menurut rekaman CCTV (closed circuit television).

Namun, Jessica hanya melakukan adegan sesuai dengan BAP versinya. "Lha, CCTV kami enggak lihat, tetapi suruh ngikutin. Itu, kan, enggak benar," ujar Yudi.

Menurut Yudi, ada beberapa adegan yang ditolak Jessica, antara lain pembicaraan Jessica dengan pegawai Olivier yang menanyakan tentang apa yang dicampurkan ke dalam kopi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, kepolisian masih melanjutkan pengumpulan bukti. Sejauh ini belum ada rencana pelimpahan perkara ke kejaksaan.

"Kami sering bertemu pihak kejaksaan secara tak resmi untuk menyempurnakan kasus ini," ujarnya.

Proses rekonstruksi, Minggu, berlangsung selama 10 jam. Rekonstruksi ini merupakan yang pertama kali setelah penetapan Jessica sebagai tersangka.

Sebelumnya, polisi sudah melakukan prarekonstruksi di tempat yang sama.

Hani, teman Jessica dan Mirna yang berstatus sebagai saksi, ikut melakukan semua adegan yang diperintahkan polisi, termasuk adegan yang ditolak Jessica.

(C09/IRE)


---


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 Februari 2016, dengan judul "Rekonstruksi Versi Polisi Disiapkan ke Pengadilan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com