Jessica merupakan tersangka pembunuhan Mirna. "Tidak ada kalah menang. (Ditolaknya gugatan Jessica) berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah pada track-nya," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/3/2016).
Selanjutnya, menurut Krishna, tim penyidik Polda Metro Jaya akan fokus melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk diajukan ke persidangan nanti. (Baca: Permohonan Jessica Ditolak Hakim)
Penyidik Polda Metro Jaya perlu melengkapi bukti setelah berkas perkara pembunuhan Mirna dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
"Yang kemarin kami buat sudah diterima JPU. Tetapi, kalau nanti ada petunjuk lain, pasti kami penuhi plus apa yang kami lakukan saat ini," ujar dia.
Seperti diberitakan, hakim tunggal sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, I Wayan Merta, menyatakan menolak gugatan Jessica.
Pihak Jessica sebelumnya mengajukan gugatan terkait proses penyelidikan, penetapan tersangka, penahanan, dan pencekalan terhadap Jessica.
Pertimbangan penolakan hakim praperadilan tersebut didasari ketentuan dalam perundang-undangan bahwa polisi bekerja sebagai satu kesatuan. (Baca: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Jessica).
Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh polisi, mulai dari penyelidikan di Polsek Tanah Abang sampai pelimpahan berkas untuk ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sudah sesuai dengan aturan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.