"Mulai dari kolong tol di Pejagalan yang mengarah ke Pluit, di situ banyak (bangunan liar). Kemudian ke titik yang yang banyak bangunan itu di Ancol, Papanggo, Warakas sampai Tanjung Priok," kata Rustam saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Ia mengatakan, bangunan tidak diperbolehkan berada di kolong tol karena berbahaya. Keberadaan bangunan-bangunan liat itu juga dapat merusak bagian bawah struktur jalan tol.
Tak hanya itu, keberadaan bangunan liar juga rawan peristiwa kebakaran.
"Dulu kan pernah terjadi kebakaran, antara kolong tol di Puit dan Penjaringan. Kebakaran waktu itu membuat jalan tol enggak bisa digunakan dan akhirnya macet kemana-mana," kata Rustam.
Penertiban di sejumlah kolong tol itu rencananya akan dimulai pada Sabtu pekan ini. Pemerintah Kota Jakarta Utara, kata dia, hanya akan melayangkan surat peringatan satu kali guna memberi waktu bagi warga untuk berkemas-kemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.