"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap antara lain bahwa istri IH ikut terlibat dari pengakuan korban, dan juga menyimpan magic jar sehingga korban tidak bisa makan selama dua hari dan mengeruk tong sampah," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/3/2016).
Ratna menegaskan luka-luka yang didapati pada tubuh T, murni akibat tindak kekerasan, bukan akibat terjatuh seperti apa yang diutarakan Ivan.
Ratna kemudian membeberkan sejumlah kekerasan yang dialami T. Salah satunya pukulan di telinga yang mengakibatkan T sulit mendengar.
Ratna menambahkan, selain mendapatkan kekerasan fisik korban juga mengalami tekanan psikis dari pelaku.
"Korban diintimidasi menggunakan bahasa binatang dan sepanjang bekerja mendapatkan penganiayaan fisik dan psikis dan penyekapan sampai perbudakan," ucapnya.
Ratna berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut pihaknya menggalang dukungan masyarakat lewat petisi penjarakan dan pecat Ivan Haz.
Ivan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, T (20 tahun).
Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.