JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah melaporkan harta kekayaannya setelah menduduki jabatannya.
Namun, data yang tercantum dalam situs acch.kpk.go.id hanya laporan harta kekayaan Djarot saat masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar tahun 2005.
"Iya betul, tanggal lapor terakhir 7 Desember 2014," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Cahya Hardianto Harefa, Selasa (15/3/2016).
Namun, saat ini status laporan Djarot masih diproses untuk Tambahan Berita Negara. Laporan itu diserahkan ke Percetakan Negara RI. Namun, Cahya tidak dapat memastikan kapan proses itu akan selesai.
"Mungkin masih perlu beberapa waktu lagi karena juga masih ada proses verifikasi kelengkapan dokumen beliau sebelum di-TBN-kan," kata Cahya.
Sebelumnya, Djarot membantah tak pernah serahkan LHKPN setelah menjadi Wagub DKI Jakarta. Ia mengaku rutin menyerahkan LHKPN setiap tahun sejak masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
"Logikanya SK Wagub dari Mendagri tidak mungkin keluar kalau syarat ini tidak dilampirkan," ujar dia.
Sementara itu, berdasarkan data KPK yang diakses lewat situs acch.kpk.go.id, Djarot terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 21 April 2005.
Dalam data tersebut, disebutkan bahwa total harta kekayaan Djarot saat itu sebesar Rp 1.747.386.828 dan 7.520 dollar AS. Kekayaan tersebut berupa tiga unit tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dan Blitar. Nilainya mencapai Rp 1,01 miliar. (Baca: Djarot Kesal Disebut Tak Laporkan LHKPN Sejak 2005)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.