JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Adhyaksa Dault meminta rencana DPR RI menaikkan syarat jumlah dukungan bagi calon kepala daerah dari jalur independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang tidak dilakukan.
"Menurut saya sebaiknya wacana tidak usah ditimbulkan," kata Adhyaksa kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Adhyaksa melanjutkan, saat ini pola rekrutmen kepempimpinan nasional masih dominan pada sistem partai. Namun, ia juga mengingatkan ada pola lain yakni lewat jalur independen atau perseorangan.
Jika rencana menaikan syarat independen terwujud, bukan tak mungkin partai politik di DPR nantinya terkesan tidak menginginkan jalur independen.
"Jangan juga mematahi semangat orang-orang tak punya kekuatan partai politik. Orang-orang bangun kekuatan berbasis rakyat biar saja," sambung Adhyaksa.
Adhyaksa melanjutkan, biarkanlah para bakal calon kepala daerah yang maju lewat independen, seperti dirinya dan Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', bekerja untuk mengumpulkan dukungan rakyat. Sehingga kompetisi secara sehat tanpa ada saling tuduh.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ada dua model yang diwacanakan. Pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) atau yang kedua, yaitu 15-20 persen dari DPT. (Baca: Anggap Ahok Punya "Sponsor" Gila-gilaan, PDI-P Dukung Syarat Calon Perseorangan Diperberat )
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.