Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Masih Belum Sempurna, di Mana Uber dan Grab Harus Berdiri?

Kompas.com - 16/03/2016, 09:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hal yang dipermasalahkan sopir angkutan umum terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi atau online kembali lagi soal regulasi. Kubu transportasi online digugat karena tidak mengantongi izin dan tidak mengikuti aturan main yang umumnya diberlakukan bagi sebagian besar angkutan umum resmi.

Pihak yang berwenang mengeluarkan regulasi tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dalam beberapa kesempatan, Kemenhub justru terlihat melarang keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi.

Di sisi lain, dalam sudut pandang masyarakat, layanan semacam itu dinilai sangat membantu pekerjaan mereka. Dalam sebuah kesempatan, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana menjelaskan, ada regulasi yang tidak sempurna di Indonesia.

Setiap moda transportasi memiliki aturannya sendiri-sendiri tanpa ada satu aturan besar yang menaungi itu semua.

"Yang globalnya tidak ada RUU Sistem Transportasi Nasional. Anak-anaknya berkembang masing-masing," kata Yudi kepada Kompas.com.

Dampak dari hal tersebut, banyak pihak yang berlomba membuat terobosan dan inovasi di bidang mereka sendiri untuk menghadirkan layanan transportasi yang punya daya saing. Contohnya ialah seperti Uber, Grab, hingga Go-Jek.

"Ini jadi bukti, sistem transportasi publik tidak bisa dihadirkan pemerintah. Tidak bisa menyediakan yang murah dan nyaman. Faktanya, 90 persen masalah transportasi ditangani swasta," tutur Yudi.

Layanan transportasi seperti Uber dan Grab tidak bisa dipaksakan untuk mengikuti aturan bagi angkutan umum konvensional. Perlu regulasi baru yang mengatur tentang layanan transportasi dan penggunaan aplikasi online sebagai platform sehingga keduanya bisa jalan beriringan.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan baiknya dikaji lagi," ujar Yudi.

Setelah sempat diprotes para sopir angkutan umum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan tidak memblokir aplikasi Uber dan Grab.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melihat, masyarakat banyak terbantu dengan kedua aplikasi itu. (Baca: Menunggu Transportasi Berbasis Aplikasi Jadi Badan Usaha)

Walaupun disebut melanggar banyak hal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 itu, Rudiantara menilai, pihak Uber maupun Grab telah berusaha memenuhi aspek legalitasnya. Salah satu bentuk keseriusan mereka adalah mengajukan izin pendirian koperasi untuk mewadahi sopir-sopirnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com