JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris menilai partai politik keliru karena ingin memperberat syarat dukungan untuk calon independen dalam pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, rencana itu semakin salah jika dilakukan untuk merespons keputusan Basuki Tjahaja Purnama yang memilih maju dalam Pilkada DKI Jakarta melalui jalur independen.
"Usulan meningkatkan syarat dukungan calon independen tidak masuk akal, seperti mau menjegal calon independen," kata Syamsudin kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2016).
Syamsudin menegaskan, calon independen diakuinya sama dengan calon kepala daerah yang diusung partai politik. Ia juga menganggap syarat dukungan untuk calon independen saat ini sudah cukup memadai.
Syamsudin justru mendorong agar partai politik menyiapkan calon kepala daerah sejak jauh-jauh hari. Memperberat syarat dukungan untuk menjegal calon independen dianggap Syamsudin sebagai langkah yang membuat partai politik menjadi kontraproduktif.
"Mestinya parpol pentingkan kepentingan bersama. Kesan saya, parpol kita itu kebakaran jenggot karena enggak bisa membujuk Ahok," ujarnya.
Komisi II DPR RI mewacanakan menaikkan syarat bagi calon independen yang semula 6,5-10 persen dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya menjadi maksimal 15-20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap. Pemberatan syarat itu akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.