Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Surat Pemberitahuan kepada Warga Luar Batang

Kompas.com - 28/03/2016, 14:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemperintah Provinsi DKI Jakarta mengedarkan surat pemberitahuan terkait penertiban di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat yang ditandatangani Camat Penjaringan Abdul Khalit diedarkan kepada warga di RW 1, RW 2, RW 3 dan RW 4 di Luar Batang pada Kamis (24/3/2016).

Dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta berencana revitalisasi kawasan wisata Sunda Kelapa, Museum Bahari dan kawasan Luar Batang.

Untuk pelaksanaannya, maka ada beberapa hal yang akan dilakukan, antara lain, merelokasi warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada aset pemerintah.

Selain itu, akan membangun tanggul penahan air laut yang lebih representatif untuk mengantisipasi rob air laut dan menertibkan bangunan tanpa izin yang berdiri di atas tanggul Penahan Pantai / Air Laut.

"Mengosongkan kios PD Pasar Jaya Pasar Ikan yang ditempati," tulis Abdul Khalit dalam surat pemberintahuan kepada warga Luar Batang.

Dalam surat tersebut, warga yang memiliki bangunan di atas tanah pemerintah juga ditawarkan untuk relokasi ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sementara bagi warga pengontrak rumah diminta agar mencari kontrakan baru.

"Kepada pemilik bangunan di atas tanggul/badan air laut/saluran/kali, agar dapat membongkar sendiri bangunannya," bunyi surat tersebut.

Saat dikonfirmasi, Abdul belum memberikan tanggapan terkait isi surat pemberitahuan tersebut.

Abdul hanya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan penertiban di kawasan Pasar Ikan.

"Yang kita tertibkan itu di kawasan Pasar Ikan," kata Khalit saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Yusril sebelumnya mengaku secara resmi ditunjuk warga sebagai kuasa hukum. Kata Yusril, warga mengeluh karena menerima surat dari Camat Penjaringan yang isinya meminta agar warga pindah dan akan direlokasi ke rumah susun. Sebab, sebagian rumah dan bangunan di sana tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.

Yusril menyebut kampung Luar Batang sebelumnya dikuasai Belanda melalui Eigendom Verponding atau hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat.

Ketika Eigendom Verponding habis pada tahun 1958, warga diberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus kepemilikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com