JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berencana akan menghapus peraturan three in one, yang mewajibkan kendaraan roda empat milik pribadi harus berpenumpangan minimal tiga orang, jika melintasi di jalan protokol Ibu Kota pada jam-jam tertentu. Rencana penghapusan itu terkait dengan banyak joki yang membawa anak-anak di bawah umur sebagai penumpang untuk mengakali peraturan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal mengatakan, kebijakan three in one masih dibutuhkan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Soalnya, pada jam sibuk di pagi dan sore hari, kemacetan di Jakarta akan semakin parah jika peraturan itu dihapus.
"Menurut kami, sampai saat ini masih dibutuhkan (peraturan three in one), karena pada jam sibuk keluar semua (kendaraan), itu akan memperparah kemacetan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/3/2016).
Iqbal mengatakan, kemacetan di Jakarta karena pertumbuhan volume kendaraan tidak diimbangi dengan pertambahan ruas jalan.
Ia mengatakan, jika peraturan itu dihapuskan, Pemprov DKI pasti akan mendiskusikannya dengan sejumlah pihak, termasuk dengan kepolisian. (Baca: 5 April, Uji Coba Penghapusan "Three In One")
"Setiap kebijakan Pemprov kami pasti dilibatkan. Pak Gubernur itu akan mengundang kami untuk berkoordinasi tentang three in one," ucapnya.
Iqbal menyatakan akan terus merazia para joki three in one. Menurutnya, kewenangan untuk merazia para joki dimiliki Dinas Sosial dan kepolisian.
Peraturan three in one berlaku setiap hari Senin hingga Jumat dari pukul 07.00 hingga pukul 10.00 dan pukul 16.30 hingga pukul 19.00.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.