JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2016) terkait rencana penghapusan peraturan three in one di jalan-jalan protokol.
Dari hasil pertemuan itu, diputuskan bahwa akan dilakukan uji coba penghapusan pada 5 April mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, sebelum uji coba, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Sebelum penerapan uji coba, kami juga akan rapat konsolidasi dengan jajaran samping pada Jumat 1 April 2016," kata Andri melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2016).
Selain sosialisasi, Andri menyebut pihaknya juga tengah menyusun draft peraturan gubernur tentang penghapusan three in one. Sesuai masukan dari Ditlantas, kata Andri, kawasan three in one akan diganti menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
"Dan dalam rangka penerapan uji coba penghapusan three in one akan dikeluarkan SK Kadishub terkait ujicoba penghapusan kawasan three in one," kata Andri.
Peraturan three in one berisi larangan bagi kendaraan pribadi beroda empat berpenumpang kurang dari tiga orang melintas di jalan-jalan tertentu di Jakarta. Peraturan itu berlaku di jalan-jalan protokol, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thmarin, dan Gatot Subroto setiap hari Senin-Jumat pada pukul 07.00-10.00, dan pukul 16.30-19.00.
Meski bertujuan melarang kendaraan pribadi beroda empat dengan penumpang kurang dari tiga orang melintas, pada prakteknya banyak joki three in one di pinggir-pinggir jalan yang menawarkan jasanya. Beberapa diantaranya adalah anak di bawah umur. Kondisi itulah yang melatarbelakangi adanya rencana penghapusan peraturan three in one itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.