Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Mobil, Komplotan Ini Teriaki Korbannya "Maling"

Kompas.com - 04/04/2016, 15:51 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka, yakni DEH (35), DN (23), dan YW (29), karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir mobil rental.

Dua di antara pelaku, yakni DEH dan DN, adalah sepasang suami istri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan, peristiwa ini berawal pada Desember 2015 di rumah YW yang terletak di Rusun Pinus Elok Blok A5/510, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.

Di situ, pelaku merencanakan tindakan curas tersebut. "Selanjutnya, pelaku naik bus ke Yogyakarta untuk melakukan aksinya. Yogyakarta merupakan tempat tinggal istrinya DEH," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sesampainya di lokasi, kata Krishna, pelaku lantas menyewa mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi AB 1287 KN.

Dengan harga Rp 3,5 juta, mereka menyewa mobil dari Yogyakarta ke Hotel Ibis, Mangga Dua, Jakarta Barat.

Sebelum sampai tujuan, lanjutnya, DEH meminta untuk berhenti di daerah Cakung. Ia beralasan ingin menurunkan kerabatnya, yang juga merupakan pelaku dan masih buron, M.

"Setelah turun dari mobil, M langsung menahan pintu sopir dari luar. Si DEH langsung menjerat leher si sopir dari belakang kursi pengemudi pakai ikat pinggang. Lalu, YW memegang tangan korban biar tidak melawan," ujar Krishna.

Korban sempat berontak dan mencoba melepaskan diri dari jeratan para pelaku.

Namun, pelaku meneriaki korban dengan sebutan maling sehingga korban dikeroyok oleh warga, dan pelaku melarikan diri.

Pelaku pun kabur dengan membawa mobil Innova abu-abu bernomor polisi AB 1287 KN milik korban.

"Dari hasil penyelidikan, para penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2016 berhasil menggeledah serta menangkap DEH dan DN. Sementara itu, YW ditangkap di kediamannya," ucap dia.

Barang bukti yang diamankan berupa dua ponsel dan satu kartu pengenal milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.

"Pelaku juga dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambah Krishna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com