JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil beberapa pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Para pejabat tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta, terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Reklamasi.
"Sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI Jakarta, periode 2015-2035," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Beberapa orang yang dipanggil KPK di antaranya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jajarta Heru Budi Hartono dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Selain itu, KPK juga memanggil Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Kemudian, KPK juga memeriksa beberapa pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mandhara Budi Nirwono dan mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap ini terkait pembahasan revisi Perauran Daerah (Perda) tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.