JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, selama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta belum disahkan, tak boleh ada bangunan berdiri di atas pulau reklamasi.
Namun, ia menyebut, peraturan itu tak berlaku untuk Pulau N yang dibangun oleh operator Pelabuhan Tanjung Priok, PT Pelindo II.
Basuki menyebut, ada peraturan khusus yang mengatur hal tersebut. Karena itu, ia menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan bisa menindak bangunan yang sudah berdiri di atas Pulau N, yang kini dikenal dengan istilah New Tanjung Priok.
"Karena dia anggap dia Pelindo, dia enggak mau ngajuin (izin IMB) karena merasa negara sendiri, punya hak sendiri, karena dia merasa ini bagian dari Tanjung Priok. Ada peraturan lagi yang mengatur," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (7/4/2016).
Selain Pulau N, pulau reklamasi lainnya yang diketahui sudah memiliki bangunan adalah Pulau C yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group.
Tak seperti Pulau N, Basuki memastikan, Pemprov DKI akan menertibkan bangunan yang ada di Pulau C.
"Kalau bangun sesuatu tanpa izin, tetapi benar, kami cuma nyetop, minta kamu beresin. Akan tetapi, kalau bangun di tempat yang salah, pasti kami beresin," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini.