JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan mengatakan tidak pernah menyebut nilai Rp 173 miliar sebagai kerugian negara.
Yudi mengatakan, dalam rapat tertutup dengan anggota DPR, Selasa (19/4/2016), pihaknya hanya menjelaskan, sesuai dengan laporan hasil penyelidikan DKI bahwa terdapat penyimpangan dan kerugian negara.
"BPK tidak pernah mempublikasikan angka kerugian negara hasil audit investigasi tersebut karena hasil audit investigasi sudah diserahkan kepada KPK," kata Yudi kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).
Sebelumnya, setelah mengikuti rapat konsultasi dengan BPK, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, ada kerugian negara sebesar Rp 173 miliar dari hasil audit investigasi yang dilakukan BPK untuk pembelian lahan Sumber Waras.
Padahal, BPK menyebut tidak pernah memublikasikan hasil audit investigasi. (Baca: Benny Harman: Ada Kerugian Negara Rp 173 Miliar dari Pembelian Sumber Waras)
"Setelah dilakukan audit oleh BPK, ditemukan beberapa masalah sebagaimana hasil audit BPK ada kerugian sebesar Rp 173 miliar," kata Benny di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Meski menyebut ada masalah, Benny tidak bisa menjelaskan rincian nilai tersebut.