Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Belum Diberi Tahu Masa Penahanan Kliennya Diperpanjang

Kompas.com - 27/04/2016, 16:22 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengaku belum diberi tahu penyidik terkait masa penahanan kliennya yang akan diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan.

Bostam mengatakan, seharusnya tim kuasa hukum harus diberi tahu jika kliennya diperpanjang masa penahanannya.

"Tim kuasa hukum Jessica sampai saat ini belum mendapatkan surat pemberitahuan perpanjangan masa penahanan, mungkin penyidik baru besok mengabari saya," ujar Bostam ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2016).

Bostam menambahkan, pihaknya baru akan mempersiapkan langkah hukum jika dalam 120 hari masa penahanan penyidik tidak juga bisa melengkapi berkas perkara kliennya dan tidak membebaskan Jessica. (Baca: Derita Jessica di Tahanan dan Pemberkasan Perkaranya yang Belum Juga Rampung)

"Penyidik kan masih berupaya 30 hari ke depan untuk melengkapi berkas. Kalau seandainya 120 hari belum lengkap dan Jessica tidak dibebaskan, baru kita akan ambil sikap," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan.

"Masa penahanan Jessica diperpanjang hingga 30 hari ke depan," ujar Krishna ketika dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2016).

Polda Metro Jaya menahan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin sejak Sabtu (30/1/2016). Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara itu kepada Kejati DKI Jakarta pada 18 Februari lalu. (Baca: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Jessica untuk 30 Hari ke Depan)

Namun, pada 24 Februari, Kejati DKI Jakarta menyatakan telah mengembalikan berkas perkara itu kepada tim Polda Metro Jaya. Ketika itu, pihak Kejati DKI Jakarta menyertakan sejumlah petunjuk untuk dilengkapi tim penyidik Polda Metro Jaya.

Pada 22 Maret, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan Tim Polda Metro Jaya ke Australia. Namun, berkas perkara itu dikembalikan lagi ke Polda Metro Jaya karena dinilai belum juga lengkap.

Pada 4 April, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara Jessica itu. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli. Pada Jumat (22/4/2016), akhirnya penyidik melimpahkan lagi berkas perkara tersebut untuk kali ketiga ke Kejati DKI. (Baca: Pengacara Jessica Siapkan Langkah jika Masa Penahanan Diperpanjang)

Kompas TV Jessica Wongso Dikabarkan Sakit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com