JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengeluarkan surat permohonan agar rencana penggusuran bangunan di Jalan Lauser RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dihentikan sementara waktu.
Sebab, Komnas HAM masih memroses pengaduan dari warga Lauser terkait rencana penggusuran tersebut.
"Untuk itu, kami minta untuk kepada para pihak untuk tidak mengambil langkah-langkah terlebih dahulu karena pengaduan ini masih dalam penanganan Komnas HAM," tulis Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dalam surat keterangan yang diterima Kompas.com di Jakarta, Rabu (4/5/2016).
(Baca: Komnas HAM Minta PD PAM Jaya Klarifikasi soal Status Tanah di Lauser)
Hari ini, warga Lauser mengadukan rencana penggusuran ini ke Komnas HAM. Dalam pengaduan warga Lauser kepada Komnas HAM, muncul rencana untuk memediasi warga dengan pihak PD PAM Jaya.
Mediasi itu untuk mengklarifilasi pengakuan PD PAM Jaya yang menyebut lahan itu milik mereka.
Nur Kholis juga mengungkapkan bahwa surat itu bertujuan agar Pemprov DKI Jakarta atau PD PAM Jaya tidak mengambil langkah apa pun selama Komnas HAM memroses pengaduan.
"Surat keterangan bahwa semua pihak menjaga keamanan warga. Kalau saya tadi telepon camat (Kebayoran Baru), enggak ada intimidasi. Nah cuma warga mengaku ada intimidasi. Nah ini kita cek," kata Nur Kholis.
(Baca juga: Komisioner Komnas HAM Kritik Camat Kebayoran Baru soal Rencana Penggusuran)
Komnas HAM juga meminta PD PAM Jaya mengklarifikasi soal kepemilikan tanah di Jalan Lauser, RT 08/08, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk itu, Komnas HAM mengirimkan surat ke PD PAM Jaya. Klarifikasi itu akan ditempuh lewat jalur mediasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.